News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kronologi Penembakan 4 Terpidana Mati di Nusakambangan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu jam sebelum pelaksanaan eksekusi kondisi di Pelabuhan Wijayapura semakin ramai didatangi warga setempat, Kamis (28/7/2016) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pukul 00.45, Jumat (29/7/2016), 4 terpidana tewas di hadapan algojo.

Eksekusi mati dilakukan di lapangan tembak eksekusi Tunggal Panuluan. Berada di eks lapas limus Buntu atau di belakang Pos Polisi Sub sektor Nusa Kambangan.

Keempatnya adalah Freddy Budiman, Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane, Humprey Eijke alias doctor, dan Michael Titus Igweh (37).

Fredi Budiman ditahan sejak 2012 lalu. Humprey Eijke menghabiskan 13 tahun di penjara sampai akhirnya menjalani hukuman mati. Begitu juga Michael Titus, 13 tahun mendekam di tahanan sampai akhirnya dihukum mati.

Berdasarkan press rilis dari Kejaksaan Agung, Prosesi eksekusi mati dimulai pukul 23.10.

Ketika itu 4 terpidana mati dikeluarkan dari ruang isolasi Lapas Batu Nusa Kambangan.

Mereka punya waktu 25 menit untuk menyepi, sampai dijemput oleh tim eksekusi pukul 23.35. Lalu dibawa ke lapangan tembak.

Pukul 00.45 eksekusi mati berlangsung. Pukul 02.00, rombongan Kapolda dan Kapolres kembali dari Nusa Kambangan.

Pukul 02.15, Kapolda dan Jampidum Kejagung melaksanakan Konferensi Pesr di Pos Satgas Kamtib Nusakambangan.

Selanjutnya pukul 04.30 dengan menggunakan kapal pengayoman IV milik Depkumham RI, 4 jenazah disebrangkan ke tambatan Pelabuhan Wijayapura dan langsung dikawal Polres Cilacap menuju kerumah duka. (Theo Yonathan Simon Laturiuw )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini