TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seck Osmane, terpidana karena kasus kepemilikan Narkotika, telah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2016) dini hari. Meski telah meninggal, kepribadian Osmane selama 13 tahun menjalani masa tahanan di Nusakambangan tetap dikenang oleh pendamping rohaninya, Karina.
Karina merupakan pendamping rohani Osmane selama di Nusakambangan. Rina menceritakan, kepribadian Osname selama ditahan jauh dari kata beringas atau jahat seperti dugaan masyarakat.
Karina menjelaskan bahwa Osname merupakan salah satu anak didiknya yang terbilang jahil. Namun, dari kejahilannya itu, Rina menggambarkan Osmane merupakan sosok berkepribadian menyenangkan khususnya terhadap anak-anak.
"Dia suka jahil ya, dan dia sangat suka melihat anak-anak saya bernyanyi. Kalau anak-anak datang dia suka kasih es krim, kesehariannya sangat menyenangkan," ujar Karina di Rumah Duka St Carolus, Jakarta Pusat.
Selama 13 tahun berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Karina mengatakan kalau Osmane sangat aktif menjadi pengurus gereja di Lapas. Setiap hari, Karina dan Osmane cukup sering berbincang, khususnya ketika membahasa tentang pengajuan grasi.
Karina yang mengaku sebagai orang yang menentang hukuman mati, menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan kepada Osmane maupun sejumlah narapidana yang dieksekusi mati lainnya sangat tidak pantas.
Karina menilai setiap orang berhak mendapatkan pengampunan meski mereka merupakan penjahat paling kejam sekalipun.
"Saya rasa tidak pantas dia mendapatkan itu (hukuman mati), saya juga salah satu orang yang menentang hukuman mati," ujar Karina.
Melayani tuhan
Rina menyampaikan, sebelum dieksekusi, Osmane sempat berbincang tentang keinginannya jika dirinya tidak jadi dieksekusi.
"Dia bilang kalau dia diberi kesempatan hidup, dirinya ingin mengabdi kepada tuhan dan melayani tuhan dengan baik," ujar Karina.
Seck Osmane didakwa atas kepemilikan 3 kilogram heroin yang ditemukan di kamar kosnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Atas kepemilikan narkoba golongan I itu, Osmane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004. (David Oliver Purba)