TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Eddy sama sekali tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
"ES tidak hadir. Saat ini tidak ada keterangan yang diberikan kepada penyidik terkait ketidakhadirannya," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, KPK sebenarnya bisa menerapkan upaya jemput paksa kepada Sindoro karena mangkir tiga kali.
Menurut Yuyuk, langkah selanjutnya untuk menghadirkan bekas petinggi Grup Lippo tersebut akan diputuskan.
"Penyidik yang akan memutus langkah lanjutan untuk menghadirkan yang bersangkutan," tukas Yuyuk.
KPK sebelumnya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro.
Pencegahan tersebut lantaran keterangannya sangat diperlukan terkait penyidikan kasus suap kepada Panitera /Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Edy menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.