News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Penipuan TKW di Malaysia

Dijadikan PSK di Malaysia, Korban Dibuatkan Paspor dengan Dokumen Palsu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana korbannya adalah 23 perempuan belia yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Setelah direkrut, selanjutnya mereka dikirim ke Malaysia.‎ Namun sebelum berangkat mereka diwajibkan membayar uang Rp 10-15 juta untuk biaya keberangkatan pada perekrut yang kini telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim.

Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan‎ di Malaysia 23 perempuan tersebut dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Polisi menggulung sindikat ini. Satu diantaranya berinisial SH.

Ternyata, sindikat ini menggunakan modus penggunaan paspor dengan dokumen palsu.

"Oleh SH, korban dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Wilayah Jakarta menggunakan dokumen palsu, biaya satu pasport ‎Rp 9,5 juta," kata Umar.

"Diduga kuat ada kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum petugas imigrasi saat proses terbitnya paspor," tegas Umar.

Umar menambahkan rencananya dalam minggu ini, penyidik akan memanggil pihak imigrasi untuk dimintai keterangan atas hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini