Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum bisa memberikan kepastian terkait 10 terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba yang lolos dalam eksekusi tahap III.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menuturkan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat.
Namun, waktu pasti sisa terpidana tersebut akan dieksekusi belum mau diungkapkan Noor Rachmad.
"Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti (kalau) sudah siap, laksanakan," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Meski demikian, Jampidum menyatakan keseluruh terpidana yang lolos dari eksekusi tahap III telah rampung persyaratan dari aspek yuridis.
"Tidak ada masalah. Tapi ada itu yang didahulukan karena ada pertimbangan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat orang terpidana mati, Jumat (29/7/2016).
Padahal, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyebut ada 14 terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap ini.