News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Eksekusi 10 Terpidana Mati yang Lolos Tahap III Belum Jelas

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum bisa memberikan kepastian terkait 10 terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba yang lolos dalam eksekusi tahap III.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menuturkan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat.

Namun, waktu pasti sisa terpidana tersebut akan dieksekusi belum mau diungkapkan Noor Rachmad.

"Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti (kalau) sudah siap, laksanakan," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Meski demikian, Jampidum menyatakan keseluruh terpidana yang lolos dari eksekusi tahap III telah rampung persyaratan dari aspek yuridis.

"Tidak ada masalah. Tapi ada itu yang didahulukan karena ada pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat orang terpidana mati, Jumat (29/7/2016).

Padahal, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyebut ada 14 terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini