Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti mengakui bahwa dirinya bersama dengan Muhammad Hilmi saat maju dalam Pilkada menerima uang sumbangan dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Sumbangan masing-masing Rp 150 juta itu diberikan lantaran Widya dan Gus Hilmi merupakan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan.
Widya yang menjabat bupati Kendal periode 2010-2015, mengaku dihubungi secara mendadak sekretaris DPC PDIP pada 29 November 2015.
Dirinya kemudian diminta menghadiri acara sosialisasi empat pilar yang digelar anggota DPR dari PDIP.
Dalam acara itulah Widya mengaku pertama kali mengenal Damayanti serta dua rekannya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
"Saya ke sekretariat DPC PDIP, saya ketemu Julia dan Dessy. Kami ngobrol kenalan, sekitar 20 menit Damayanti datang. Baru kenal," kata Widya saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Sebelum pulang, Damayanti menyerahkan bungkusan.
"Ini ada bantuan sedikit untuk partai," kata Widya mengutip ucapan Damayanti.
Sepulang bertemu Damayanti, Widya mengecek isi bungkusan itu sehari kemudian dan diketahui berisi uang Rp 150 juta.
Widya menghubungi Sekretaris DPC PDI Perjuangan.
"Saya bilang ada uang untuk kegiatan partai," katanya.
DPC PDI Perjuangan menggunakan duit dari Damayanti untuk konsolidasi di enam daerah pemilihan, konsumsi, dan operasional.
Menurut Widya, dirinya mengganti dan mengembalikan uang itu ke rekening KPK.
Sementara itu, politikus PKB Muhammad Hilmi juga mengaku menerima uang Rp 150 juta dari Damayanti.
Uang itu dia terima saat berkumpul di rumah Widya Kandi usai sosialisasi empat pilar.
Menurut Hilmi, dia juga mengajak serta sang kakak, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Alamuddin Dimyathi Rois.
"Saya ajak kakak saya," kata Hilmi.
Setelah berbincang, Damayanti menyampaikan kepadanya bahwa bantuan untuk partai berupa uang sebesar Rp 150 juta.
Uang itu digunakan untuk sosialisasi pencalonan dan membeli stiker kampanye.
"Tapi sudah saya kembalikan pada KPK," katanya.