TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh orang terpidana mati belum dieksekusi oleh regu tembak. Padahal sepuluh terpidana tersebut sudah dijadwalkan akan dieksekusi berbarengan dengan empat orang terpidana mati yang telah ditembak.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai hal itu merupakan keputusan dari pemerintah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya dan seluruh hal-hal baik teknis kepada pemerintah.
"Ya memang karena ini merupakan keputusan pemerintah. Sedangkan pelaksanaannya kita seluruhnya tentunya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Agus menuturkan, bisa saja saat ini pemerintah sedang mengkaji pelaksanaan dari hukuman mati. Namun sekali lagi ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukannya.
"Untuk alasan-alasan yang itu biarlah pemerintah juga memberikan alasan. Pemerintah terutama kepada media kepada masyarakat umum karena semuanya kan yang berhak melakukan memang pemerintah, sehingga kita harus juga mengikuti tata letak aturan tata kerja yang ada," tuturnya.
"Kalau penilaian itu tentunya masyarakat lah yang mempunyai kewenangan untuk menilai, yang jelas saat ini Pemerintah belum melaksanakan hukuman mati yang dari 10 orang tersebut," tandasnya.