Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mendapat bantuan uang untuk maju dalam pertarungan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
Kuasa Hukum Ariesman Widjaja, Adardam Achyar mengatakan, uang Rp 2 miliar yang diberikan kepada Sanusi tidak ada kaitannya dengan penghilangan pasal kontribusi tambahan 15 persen dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
"Pak Ariesman hanya ingin membantu Sanusi yang berencana maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Mereka berdua sudah sangat lama berteman baik, jadi ini seperti bantuan untuk sahabat, tidak ada motif untuk menyuap," kata Adardam saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurutnya, keterangan Sanusi di persidangan, Senin 18 Juli 2016 lalu semakin menguatkan bahwa tidak ada kaitan antara pemberian uang Ariesman dengan suap kontribusi tambahan.
Apalagi, sejumlah pertemuan antara Ariesman dan Sanusi hanya membahas ihwal persiapan pencalonan gubernur.
"Itu merupakan fakta persidangan. Jadi, klien saya hanya ingin membantu Sanusi," kata Adardam.
Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi menjelaskan bahwa ia pertama kali membahas rencana maju sebagai bakal calon (balon) gubernur DKI dengan Ariesman di Cafe Paul, Plaza Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, politikus Partai Gerindra ini meminta bantuan uang dari Ariesman.
"Saya bicara panjang lebar tentang rencana menjadi bakal calon (balon) gubernur. Pak Ariesman pun bersedia membantu saya," kata Sanusi.
Sanusi mengaku berani menceritakan rencananya tersebut kepada Ariesman karena ia sudah mengenal pengusaha properti itu sejak 2004 silam.
Apalagi, Ariesman memiliki kemampuan secara finansial untuk membantunya menjadi bakal calon orang nomor satu di Ibukota.
"Jadi saya merasa ada kesempatan untuk menyampaikan itu. Saya sampaikan apa adanya," kata Sanusi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Agung Podomoro sudah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan antara pengembang dan pemerintah provinsi.
Kesepakatan itu tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi yang dikantongi anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra.
Bahkan, gubernur yang biasa disapa Ahok ini menyebut Agung Podomoro merupakan pengembang paling kooperatif.
"Makanya tidak masuk akal jika mereka menolak angka 15 persen, buktinya mereka sudah jalankan ketentuan itu," kata Ahok saat bersaksi 26 Juli lalu.
Menurut Adardam, Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku.
"Motif suap pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," katanya.
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Ariesman akan kembali di gelar Rabu 2 Agustus 2016 dengan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ariesman Widjaja.