Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoron Land, Ariesman Widajaja mengakui mengeluh soal rencana tambahan kontribusi yang harus dibayarkan perusahaan pengembang reklamasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ariesman menbeberkan hal tersebut di depan majelis hakim.
"Sebagai pengusaha ya saya keberatan. Karena setelah saya hitung berat juga ya," kata Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lantas bertanya apakah keluhan itu pernah diungkapkan kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Ariesman pun membenarkan.
"Tanggapan sanusi ya tunggu paripurna. Kok ngga selesai-selesai ya? Karena paripurna nggak kourum," kata Ariesman.
Dirinya juga membenarkan pernah meminta Sanusi untuk membantu mempercepat pengesahan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Saat menjadi saksi di pengadilan Sanusi juga mengungkapkan bahwa Ariesman dan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan keberatan dengan beban 15 persen itu.
"Bahasanya berkeluh kesah, 15 persen ini berat sekali," ujar Sanusi kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman pembicaraan Sanusi dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik.
Dalam pembicaraan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa Sugianto Kusuma alias Aguan keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen.
Berikut percakapan Sanusi kepada M Taufik:
"Kemarin kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga, takutnya Gubernur agak melintir. Kemarin sama Podo sama Ariesman juga, dia bilang gini, Gue beli 25 lagi, dia mau kasih 25, tapi di tambahannya juga dimasukin yang konversi itu. Tapi tetap di penjelasannya itu diatur di Pergub, tapi dimasukin dikonversi dari 5 persen itu."
Jaksa Ali Fikri kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi dalam pemeriksaan di KPK.
Dalam BAP tersebut, Sanusi menjelaskan bahwa bos Agung Sedayu menjanjikan uang Rp 2,5 miliar apabila tambahan kontribusi tambahan diatur dalam pasal penjelasan draf raperda.
Pasalnya, dalam pertemuan di kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua, ada kekhawatiran Aguan terkait tambahan kontribusi karena besaran nilai kontribusi ditentukan pemerintah provinsi melalui Pergub.
Menurut Sanusi, pengembang meminta agar pasal dalam draf Raperda mengatur bahwa tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi sebesar 5 persen.