Atas dasar itu, Haris merasa telah memberi tahu BNN dan Presiden sebelum mengeksekusi Freddy.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Martinus, saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.
Lebih jauh soal pasal yang dituduhkan akan disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Martinus juga enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.
Sebagai informasi, jelang pelaksanaan eksekusi mati tahap III, Haris Azhar memposting kesaksian Freddy Budiman saat mereka bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada 2014 silam.
Dalan kesaksian itu, intinya Freddy mengaku menyuap Polisi, BNN, dan TNI agar bisnis barang haramnya mendapat perlindungan.