TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kesaksian terpidana mati kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Freddy Budiman yang ditulis Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Haris Azhar, gembong narkoba itu menyebut ada beberapa nama oknum penegak hukum menerima suap.
Nama jelas oknum yang diduga dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan TNI diakui Freddy kepada Haris ada di lembar pembelaannya (pledoi) saat menjalani peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, Haris menyebutkan ada keanehan perihal pledoi tersebut karena baru dapat diakses dalam beberapa hari terakhir.
Padahal, kata Haris, pada 2015 pihaknya telah berusaha mencari kebenaran kesaksian Freddy dari pihak pengadilan.
"Waktu saya baru pulang dari (Lapas) Nusakambangan. Kami coba cari pledoi tapi tidak ketemu. Kami juga sudah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tidak ketemu. Kami sudah kesana 2015. Di website (PN Jakarta Barat), juga tidak ada," kata Haris di kantor KontraS, Senen, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Pledoi Freddy yang tidak tercantum nama-nama oknum yang menerima suap, sebut Haris, baru dapat diakses dalam beberapa hari terakhir.
"Bahan (Pledoi) sudah ada di website Mahkamah Agung, tapi di direktori 2016. Sedangkan putusannya 2012," katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan polemik yang berawal dari testimoni Freddy Budiman, berawal dari kegagalan negara sediakan informasi.
"Sebenarnya peluang saya buktikan ada. Tapi ini kegagalan negara sediakan informasi sehingga saya yang dianggap harus tanggung resiko," kata Haris.