TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Rabu (3/8/2016). Sidang ke-10 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Shandi Handika, salah satu JPU, mengaku akan menghadirkan saksi anggota polisi dari Polsek Metro Tanah Abang. Ini diungkap di persidangan pada Kamis (28/7/2016).
Anggota polisi itu memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat melakukan penyelidikan.
Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, membenarkan upaya JPU itu. Saksi dari anggota polisi itu akan memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB.
"Saksi polisi Tanah Abang. Sesuai jadwal, jam 09.00 WIB," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (3/8/2016).
Selain anggota polisi itu, Yudi mengaku belum mengetahui, siapa lagi saksi yang bakal hadir. Dia belum mendapat informasi lanjutan dari JPU.
Dia meyakini saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum ada yang memberatkan Jessica. Hal ini karena tidak ada satupun saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan melihat Jessica menaruh sianida di es kopi Vietnam yang diseruput Mirna.
"Belum bisa membuktikan Jessica menaruh racun," tambahnya.
--