Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang guru les Bahasa Inggris.
Guru berinisial FAB (30) ini ditangkap Rabu (3/8/2016) di kantornya yang terletak di Rangkasbitung, Banten.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit HP serta akun Facebook milik FAB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya membenarkan adanya penangkapan terhadap FAB.
Bahkan kini FAB berstatus tersangka ujaran kebencian atau hate speech terkait kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Kami menangkap pemilik akun facebook inisial FAB. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ungkap Agung, Kamis (4/8/2016) di Mabes Polri.
Agung menjelaskan penangkapan FAB terkait dengan tulisan pada dinding atau wall di akun facebook FAB yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif.
Sebagai pembelajaran, Jenderal bintang satu ini juga meminta masyarakat lebih arif dan bijaksana dalam menyebarluaskan konten di media sosial.
Karena terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
"Terlebih saat ini para penyedia media sosial di Indonesia sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui sarana media sosial dengan menyiapkan "Channel" sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum," katanya.