TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan institusi Polri dan TNI melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Bareskrim Polri.
Namun demikian tindakan itu dibantah sebagai upaya untuk membuat yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Kenapa kita melapor ke Polri terhadap saudara Haris? Itu agar ada legalitasnya. Bukan dengan maksud untuk menjadikan tersangka tapi agar ada pemeriksaan," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2016).
Pria yang akrab disapa Buwas tersebut menambahkan Haris sejauh ini bersikap kooperatif dengan BNN.
Hanya saja informasi yang diberikan itu harus dituangkan dalam berita acara agar menjadi sah apa yang sudah diungkapkan.
"Walaupun saudara Haris terhadap BNN, beliau berikan informasi tapi kan harus dtuangkan dalam BAP dan sahnya itu dengan adanya laporan," ujarnya.
Menurut Buwas, jika memang ternyata Haris tidak bersalah, maka yang bersangkutan bisa melenggang bebas.
"Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti, maka bebaslah saudara Haris," tuturnya.
Sebelumnya Koordinator KontraS Haris Azhar dilaporkan BNN, TNI dan Polri ke Bareskrim Polri karena dinilai mencemarkan nama baik ketiga institusi tersebut.
Melalui tulisannya yang berdasarkan pengakuan Freddy Budiman dan diunggah ke media sosial, Haris mengatakan aparat dari ketiga institusi tersebut turut serta membantu bisnis narkoba yang dikerjakan gembong narkoba yang baru saja dieksekusi mati itu.
Penulis: Junianto Hamonangan