TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Andri terbukti secara sah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a dan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua pasal 12 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana pada Andri dengan tuntutan 13 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Tuntutan 13 tahun dianggap sebanding karena Andri mengurus banyak perkara di peradilan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Jaksa juga menilai, dalam dakwaan pertama Andri terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara dalam dakwaan kedua, Andri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru, Riau.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan adanya fakta jumlah pendapatan Andri yang tidak berbanding lurus dengan jumlah kekayaannya.
"Andri juga mengakui pembelian rumah, mobil, dan harta lainnya diperoleh dari hasil jual beli perkara," kata jaksa Ahmad.
Padahal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Andri dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatannya.
Andri juga dilarang menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri.