Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Tengah menetapkan status tersangka kepada Umi Delima atau Jumiatun, istri kedua dari pentolan teroris Santoso alias Abu Wardah.
Kepala bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Jumiatun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme sejak 30 Juli 2016 dan kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah.
"Dia sudah resmi tersangka dan ditahan di Polda Sulteng. Dia (Jumiatun) bergabung dengan kelompok Santoso sejak Januari 2015," kata Martinus, Jumat (5/8/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini membeberkan beberapa peran Jumiatun dalam kelompok teroris Santoso.
Ia mengetahui rencana pembunuhan tiga warga sipil di Tangkura, Poso dan mengetahui rencana pembunuhan tiga warga sipil di Sausu, Kabupaten Parigi.
Kemudian dalam penyidikan juga terungkap bahwa Jumiatun menyembunyikan senjata SS2 milik Santoso.
"Jumiatun juga ikut latihan tadrib, menembak dan melempar bom selama bersama dengan Santoso," tambahnya.
Berikut ‎beberapa keterlibatan Umi Delima dalam kelompok Santoso :
1. Jumiatun bergabung dengan Santoso sejak Januari 2015,
2. Jumiatun mengetahui rencana amaliah pembunuhan 3 warga sipil di tangkura Poso,
4. Mengetahui rencana amaliah pembunuhan tiga orang warga sipil di Sausu Kabupaten Parigi,
5. Selama bergabung terlibat dalam kontak dengan aparat di camp Tadrib tanggal 17 Agustus 2015.
6. menyembunyikan senjata SS2 pegangan Santoso setelah kontak senjata dengan Tim Operasi Tinombala yang menyebabkan Santoso tewas.
7. Ikut latihan tadrib, menembak dan lempar bom selama gabung dengan Santoso.