Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tuntutan penjara 13 tahun yang diberikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dianggap tepat diberikan kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Dia didakwa dengan tuduhan menjual beli perkara.
Tak hanya di pengadilan, Andri juga memainkan perkara di MA atas permintaan sejumlah pihak.
Mulai dari oknum hakim hingga pejabat pengadilan.
Saat membacakan tuntutan terhadap Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2016), Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa pernah mengurus sebuah perkara atas permintaan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram bernama Andriani.
Selain itu juga ditemukan adanya percakapan antara Andri dengan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang Puji Sulaksono.
Puji meminta Andri mengurus sebuah perkara di tingkat kasasi agar dikembalikan seperti putusan di PN Semarang.
Dalam percakapan itu, Andri juga menjanjikan naik jabatan bagi Puji.
Andri juga diketahui pernah mengurus sebuah perkara dari seseorang bernama Agus Sulistiono yang ada di Probolinggo, Jawa Timur.
"Terdakwa mengaku terima uang Rp200 juta dari saudara Agus Sulistiono, tapi uangnya sudah dikembalikan," kata Jaksa Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Seperti diketahui, Andri telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam dakwaan pertama, Andri terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara dalam dakwaan kedua, Andri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru, Riau bernama Asep Ruhiat.