TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz, berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Ivan Haz didakwa sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Diketahui hari ini majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan kasus mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Putra Hamzah Haz ini sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menganiaya pekerja rumah tangganya bernama Toipah.
Tuntutan jaksa ini hanya setengah dari hukuman maksimal berupa ancaman penjara selama lima tahun.
Kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, berharap majelis hakim memberikan vonis ringan bagi kliennya.
Toipah, kata Surung telah mengirim surat yang menyatakan tidak akan menuntut dan memaafkan Ivan atas kekerasan yang dilakukan.
"Mudah-mudahan hal itu membuat hakim lebih bijak memvonis klien kami," kata Surung saat dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2016).
Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap T.
Kekerasan fisik itu dilakukan sejak T mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.