TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa regulasi soal cuti calon petahana dilakukan ketika kampanye dimulai.
"Kepala Daerah atau petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Ya dia ambil cuti pada saat dia turun ke lapangan," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri mengatakan, pengaturan cuti tersebut masih mengacu pada Undang-Undang tentang Pilkada tahun sebelumnya.
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang, Juri mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyusunan untuk diatur kemudian di dalam Peraturan KPU.
"Sekarang kan ada Undang-Undang baru ya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut, ya itu yang sedang kami susun," ucap Juri.