News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ketua KPU Sebut Cuti Calon Petahana Dilakukan ketika Kampanye Dimulai

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juri Ardiantoro

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa regulasi soal cuti calon petahana dilakukan ketika kampanye dimulai.

"Kepala Daerah atau petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Ya dia ambil cuti pada saat dia turun ke lapangan," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Juri mengatakan, pengaturan cuti tersebut masih mengacu pada Undang-Undang tentang Pilkada tahun sebelumnya.

Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang, Juri mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyusunan untuk diatur kemudian di dalam Peraturan KPU.

"Sekarang kan ada Undang-Undang baru ya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut, ya itu yang sedang kami susun," ucap Juri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini