News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Putu Sudiartana Untuk Tersangka Kadis Prasarana Tata Ruang Sumatera Barat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/7/2016). I Putu Sudiartana diperiksa perdana sebagai tersangka pasca penahanan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap dalam proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka anggota Komisi III DPR RI dari frakksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Putu diperiksa terkait kasus pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Putu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPT (Suprapto)," kata Yuyuk, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selain memeriksa Putu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pada tersangka lainnya yakni Noviyanti dan Suhemi.

Noviyanti yang merupakan staf Putu diperiksa untuk tersangka Suhemi. Sementara Suhemi diperiksa untuk tersangka Noviyanti.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti,  Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, pengusaha Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.

Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.

Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut diduga sebagai janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, suap tersebut adalah modus meminta di depan atau ijon. Modus semacam ini sering  terjadi dan biasanya proyeknya belum ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini