News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makassar, Murid Hilang Hormat Wajar Guru Kasih Sanksi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drs Dasrul (52), seorang guru di SMK Negeri 2 Makassar mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua siswa. Guru arsitektur ini melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya ke Polsek Tamalate, Makasar, Rabu (10/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan diminta bergerak cepat mengusut peristiwa pemukulan guru oleh orangtua murid di Makassar.

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengingatkan guru memiliki tugas mulia dalam mencerdaskan bangsa.

Ia mengatakan guru seringkali ketika mendidik disertai penegakan disiplin seperti dengan mencubit atau menjewer dianggap sebagai kekerasan.

Kemudian diikuti dengan balas dendam orangtua siswa, dengan melakukan kekerasan yang serupa atau melaporkan ke polisi.

"Ya itulah kebebasan dan pengatasnamaan HAM yang kebablasan," kata Dadang.

Politikus Hanura itu menuturkan guru itu orang berjasa dan pendidik. Ia mengatakan siswa saat ini bukan hanya mendapat pendidikan di sekolah.

Tetapi, juga mendapat pengaruh pendidikan tambahan dari lingkungannya seperti tontonan, rapuhnya komunikasi dengan orangtua karena kesibukan sehingga ada hambatan dalam perkembangan ahlak.

"Masa murid hilang hormat, ya wajar kalau guru kasih sanksi. Orangtuanya saja yang enggak paham makna mendidik, kasih sayang yang salah arah," ujarnya.

Ia pun menilai komite sekolah harus diberdayakan sebagai sarana efektif menjalin komunikasi antara sekolah dan masyarakat. Sehingga sekolah sebagai ekosistem pendidikan dapat dijaga fungsinya.

"Selama ini selalu salah kaprah orang dalam menilai hubungan guru dengan siswa dan orang tua, yang dipahami sekedar hubungan hukum, bukan hubungan antar pemangku kepentingan pendidikan," katanya.

Pelaku pemukulan Muhammad Dasrul (54), guru SMKN 2 kota Makassar, Adnan Ahmad (43), terancam tujuh tahun penjara.

Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Tamalate Kompol Azis Yunus dihadapan ratusan siswa SMKN 2 Makassar yang lakukan aksi solidaritas kepada guru mereka di halaman depan Mapolsek Tamalate, Kamis (11/8/2016).

Jadi resmi tersangka sudah kami tahan, kita kenakan pasal 170 (Kuhap) tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku dan anaknya," kata Azis lalu disoraki gembira ratusan siswa.

Terkait anak Adnan yang diketahui ikut memukul juga ditahan. Namun untuk proses hukum anak itu, polisi masih akan perlu mempertimbangkan.

Azis menyebutkan, Adanan dan anaknya MA (15) sudah ditahan beberapa jam pasca kejadian di depan ruang kelas SMKN 2 Makassar, Rabu (10/8/2016).

Selain itu, penyidik Polsek Tamalate juga menyertakan alat bukti berupa hasil visum korban yang mengalami luka pada bagian wajah.

"Perkara kasua ini sudah lengkap, jadi saya minta agar anak-anaki agar tenang karena kasus beberapa saksi dari siswa dan guru telah diperiksa," kata Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini