Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi.
Encep diperiksa terkait kasus korupsi penyalagunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan Encep akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka hakim Toton.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Encep sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK, Kamis (2/6/2016).
Saat itu, Encep menolak berkomentar kepada wartawan.
Saat itu, Encep dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santron.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.
Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yakni Janner Purba dan Toton.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.
Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali.
Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016.
Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.