News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OC Kaligis Syok MA Perberat Hukumannya Jadi 10 Tahun Penjara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Velove Vexia, putri OC Kaligis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Kornelis Kaligis syok hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Papa sendiri syok," kata anak Kaligis, Velove Vexia di KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Menurut Velove, ayahnya tidak mendapat informasi yang jelas terkait pembacaan sidang putusan kasasi yang diajukan.

"Pas putusan dari pihak Papa nggak diberitahukan, malah dibilangnya sidangnya ditunda. Ternyata ada sidang," kata dia.

Velove menilai putusan terhadap ayahnya tidak adil. Pasalnya, kata dia, pihak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan hanya divonis penjara empat dan lima tahun.

"Aku akan bilang ini nggak adil. Hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma tiga dan empat tahun. Aku ngerasa ada yang nggak pas gitu," kata Velove.

Majelis hakim kasasi menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Hakim Krisna mengatakan Kaligis adalah advokat senior dan bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.

Menurut Krisna, hal tersebut sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat yang diatur dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini