TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno diduga mengetahui mengenai kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Keterangan tersebut disampaikan tersangka kasus tersebut, Yogan Askan.
Yogan adalah pengusaha dari Sumatera Barat yang diduga menyuap tersangka Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.
"Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu," kata Yogan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurut Yogan, Irwan selaku gubernur juga mengetahui pengajuan proyek anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016.
Apalagi, kata dia, kasus tersebut menjerat anak buahnya Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar Suprapto.
"Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.