1. Freddy Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran barang hingga barang masuk ke gudang penyewaan (Operator);
2. Hani Sapta berperan untuk mengenalkan dan/atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan,
3. Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok, diapun diketahui sebagai orang kepercayaan dari produsen
"Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas maka kami ingin menjelaskan adalah sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas putusan Muhamad Mukhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012," katanya.
Menurut Haris berdasarkan penafsirannya, kejanggalan yang ditemukan tersebut berkait dengan pengakuan Freddy mengenai banyaknya peredaran narkoba di Indonesia.
"Controlled Delivery itu gagal dan Freddy pernah mengatakan, "Kenapa barang yang saya selundupkan setelah saya diproses hukum masih bertebaran," katanya.
Sementara Itu pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan terdapat kesalahan dalam Teknik Controlled Deliverry yang dilakukan petugas.
Entah disengaja atau tidak kesalahan yang dilakukan yakni melakukan penangkapan di tengah jalan.
"Kejanggalannya Muchtar di tengah jalan ditangkap. Siapa yang menangkap? perintah siapa? Harus ditelusuri, karena belum sampai tujuan sudah ditangkap. Harusnya dibiarkan sampai pada yang menerima," kata Bambang.
Menurutnya teknik Controlled Delivery harus ditinjau dan diatur rinci. Agar pengananan masalah Narkoba dapat menyeluruh dan tidak 'diakal-akali'.
"Controled Delivery juga perlu ditinjau ulang, jangan samapi ditumpangi mafia narkoba dalam metoda tadi. Ini masalah besar, masalah dunia, bukan hanya di indonesia,"ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan Instrumen Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substance (1988) PBB yang dimaksud Controlled Delivery adalah 'suatu teknik’ yang memungkinkan pengiriman/pembawaan narkotika yang dicurigai untuk melewati, masuk ke dalam satu atau lebih daerah tentorial negara lain dengan sepengetahuan dan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang di daerah tersebut.
Tujuan utama untuk mengidentikaasi orang pihak yang terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan kegiatan produksi, manufaktur, distribusi. pembenihan dan lain-lain di bidang narkotik dan psikotropika.
Sementara itu tidak ada aturan atau penjelasan khusus mengenai Controlled Delivery di Indonesia.