Hanya saja dalam kasus penyergapan Kontener narkoba 2012 silan tersebut BNN dan Bea Cukai hanya berlandaskan pada UU No. 35/2009 tentang Narkotika, di mana pada Pasal 75 (j) tertulis;
"Melakukan teknik penyidukan pembehan terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan".
Sebelumnya pada 2012 lalu BNN berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dari Cina menggunakan Kapal YM Instruction voyage 93 5.
Kapal berangkat dari Lianyungan, Senzhen, China, dan berlayar menuju Pelabuhan JITC Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 April 2012. Narkoba tiba di Indonesia pada 8 Mei 2012.
Narkoba kemudian diangkut menuju gudang penyimpanan di JL. Kayu Besar Dalam Gang Portal nomor 22 RT 10/11 , belakang Pertamina elpiji, Cengkareng, Jakarta Barat pada Pada 25 Mei 2012 tengah malam.
Namun belum sampai di gudangnya, Narkoba yang diangkut kontener dengan Nomor polisi TGHU 06083898 disergap di Pinto Tol Kamal, Jakarta Utara. Dalam kontener tersebut ditemukan 1.412.476 ekstasi.