News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

KPK Periksa Gubernur dan Pejabat Gubernur Sumatera Barat Terkati Kasus Suap Putu Sudiartana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Pemeriksaan Irwan terkait menerima hadiah atau janji pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi provinsi sumatera Barat dalam APBN-P 2016.

Irwan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dari fraksi Partai Demokrat dan tersangka Yogan Askan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Selain memeriksa Irwan, penyidik juga akan memeriksa pejabat Gubernur Sumatera Barat Agustus 2015-Februari 2016 Reydonnyzar Moenek.

Donny sendiri saat tiba di KPK belum berkenan berbicara mengenai kasus tersebut.

Donny mengatakan akan terlebih dahulu memberikan keterangan kepada penyidik,

"Iya saya mememuhi panggilan penyidik. Nanti ya," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah itu.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli 2016.

Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini