TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Berantas Mafia Narkoba bentukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menemukan kejanggalan dalam proses penangkapan impor 1.412.476 pil ekstasi dari Tiongkok yang dilakukan Freddy Budiman.
Masuknya barang haram melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, tersebut digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25 Mei 2012.
Kejanggalan itu senada dengan pengakuan Freddy Budiman jepada Haris Azhar, Koordinator KontraS, dalam pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, 2014 lalu.
"Selama dua pekan terakhir KontraS menelusuri 5 berkas pengadilan dan satu pengadilan militer. Hasilnya ditemukan satu kasus narkoba yang janggal," ujar Haris di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurutnya, kejanggalan terletak pada standar operasi yang dilakukan.
Menurut Haris operasi yang dilakukan BNN saat itu menggunakan teknik controlled delivery (CD), bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai.
Tim operasi dibentuk pada 15 Mei 2012 dan diterbitkan 4 surat tugas yang diberikan secara khusus kepada tim Bea Cukai untuk melakukan perbantuan penugasan controlled delivery.
Namun teknik operasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Seharusnya dalam controlled delivery barang (narkoba) itu dibiarkan tiba dahulu di tempat tujuan, agar diketahui seluruh jaringan yang terlibat, dari hulu ke hilir," kata Haris.
Namun yang terjadi, menurut Haris, satu kontainer berisi narkoba diberhentikan di tengah jalan, tepatnya di pintu tol Kamal, Penjaringan, Jakarta.
Akibatnya impor narkoba dalam jumlah fantastis tersebut hanya menyeret aktor lapangan saja yakni Mukhtar Muhammad alias TAR yang berada dalam truk tersebut.
"Tidak terungkap siapa receiver-nya (penerimanya), trasporter-nya, dan lainnya," kata Haris.
Ditambah lagi, dalam persidangan Muhamad Muchtar tidak terungkap jaringan narkoba tersebut secara keseluruhan.
Dalam berkas terdakwa Muhammad Muchtar, hanya terungkap sejumlah nama yang terlibat yakni:
1. Freddy Budiman, berperan menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran barang hingga barang masuk ke gudang penyewaan (operator);