TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan sejumlah evaluasi internal menyusul mencuatnya dugaan kepemilikan paspor ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Sebab, paspor tersebut berdampak hukum dan berkaitan status kewarganegaraan seseorang.
Di antaranya meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan paspor di bandara atau perbatasan negara dan saat memberikan paspor.
"Kami melihat bahwa paspor ini sensitif. Jadi, pemberian paspor bukan sekadar bicara soal pelayanan. Tapi, pemberian dokumen ini berkaitan dengan yang memiliki kewibawaan lembaga. Sehingga, kalau ada complaint kalau pemberian paspor dari kami seolah-olah lama dan sebagainya, itu sebenarnya berkaitan dengan verifikasi data asal-usul dan ajudikasi. Hal itu juga penting untuk pengamanan," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, saat dihubungi, Selasa (15/8/2016).
"Jadi, ini tidak hanya bicara soal pelayanan saja, tapi kami harus hati-hati dalam memberikan paspor kepada pemohon," sambungnya.
Menurut Ronny, petugas imigrasi di lapangan harus tetap mengedepankan kewaspadaan dan ketelitian dalam pelayanan pemberian paspor dan pemeriksaan paspor di bandara kendati saat ini pemerintah berupaya menerapkan percepatan birokrasi.
Sebab, hal itu berkaitan dengan dampak hukum di kemudian hari.
Menurutnya, antara percepatan birokrasi dan pelayanan pemberian maupun pemeriksaan paspor tidak bisa dijadikan alasan kendurnya kewaspadaan atau pun penyimpangan.
"Demikian juga saat pemeriksaan. Di bandara, yang selama ini ada complaint antrean panjang dan di-complaint dari sisi pariwisata. Padahal, itu dilakukan karena memang ada kebutuhan untuk hal itu," ujarnya.
"Jadi, kedua hal itu harus dijalankan, bukan sebagai buah simalakama. Petugas imigrasi harus tetap ada kehati-hatian dan itu harus dihargai sebegai bentuk pengawasan kami. Tapi, hal itu tidak boleh dijadikan alasan petugas imigrasi di lapangan melakukan penyimpangan," tandasnya.
Ia menegaskan, ketatnya atau lamanya proses pelayanan pengajuan paspor maupun pemeriksaan paspor di bandara adalah untuk antisipasi dampak hukum di kemudian hari.
"Misalnya pemberian paspor kepada TKI atau pemberian paspor ke WNI yang mau wisata ke luar negeri. Apa benar dia mau wisata atau mau kerja di luar negeri. Ini pemberiannya harus diawasi dengna hati-hati. Apa yang dilakukan ini ada dampak hukumnya nanti," tukasnya.