News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Antisipasi Paspor Ganda, Imigrasi Makin Teliti dalam Pemeriksaan dan Pemberian Paspor

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Bali Ronny Franky Sompie (tengah) mendapat ucapan selamat usai dilantik sebagai Dirjen Imigrasi di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8/2015). Kemenkumham melantik sejumlah pejabat yaitu Ronny Franky Sompie sebagai Dirjen Imigrasi, Widodo ekotjahjana sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan, I Wayan Kusmiantha sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Ahmad Ramli sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Ambeg Paramarta sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan sejumlah evaluasi internal menyusul mencuatnya dugaan  kepemilikan paspor ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Sebab, paspor tersebut berdampak hukum dan berkaitan status kewarganegaraan seseorang.

Di antaranya meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan paspor di bandara atau perbatasan negara dan saat memberikan paspor.

"Kami melihat bahwa paspor ini sensitif. Jadi, pemberian paspor bukan sekadar bicara soal pelayanan. Tapi, pemberian dokumen ini berkaitan dengan yang memiliki kewibawaan lembaga. Sehingga, kalau ada complaint kalau pemberian paspor dari kami seolah-olah lama dan sebagainya, itu sebenarnya berkaitan dengan verifikasi data asal-usul dan ajudikasi. Hal itu juga penting untuk pengamanan," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, saat dihubungi, Selasa (15/8/2016).

"Jadi, ini tidak hanya bicara soal pelayanan saja, tapi kami harus hati-hati dalam memberikan paspor kepada pemohon," sambungnya.

Menurut Ronny, petugas imigrasi di lapangan harus tetap mengedepankan kewaspadaan dan ketelitian dalam pelayanan pemberian paspor dan pemeriksaan paspor di bandara kendati saat ini pemerintah berupaya menerapkan percepatan birokrasi.

Sebab, hal itu berkaitan dengan dampak hukum di kemudian hari.

Menurutnya, antara percepatan birokrasi dan pelayanan pemberian maupun pemeriksaan paspor tidak bisa dijadikan alasan kendurnya kewaspadaan atau pun penyimpangan.

"Demikian juga saat pemeriksaan. Di bandara, yang selama ini ada complaint antrean panjang dan di-complaint dari sisi pariwisata. Padahal, itu dilakukan karena memang ada kebutuhan untuk hal itu," ujarnya.

"Jadi, kedua hal itu harus dijalankan, bukan sebagai buah simalakama. Petugas imigrasi harus tetap ada kehati-hatian dan itu harus dihargai sebegai bentuk pengawasan kami. Tapi, hal itu tidak boleh dijadikan alasan petugas imigrasi di lapangan melakukan penyimpangan," tandasnya.

Ia menegaskan, ketatnya atau lamanya proses pelayanan pengajuan paspor maupun pemeriksaan paspor di bandara adalah untuk antisipasi dampak hukum di kemudian hari.

"Misalnya pemberian paspor kepada TKI atau pemberian paspor ke WNI yang mau wisata ke luar negeri. Apa benar dia mau wisata atau mau kerja di luar negeri. Ini pemberiannya harus diawasi dengna hati-hati. Apa yang dilakukan ini ada dampak hukumnya nanti," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini