Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebaiknya Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM bila merasa ragu dengan status kewarganegaraaannya.
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyarankan sebaiknya Presiden Jokowi segera memberikan keterengan atas nasib Arcandra Tahar.
Hal tersebut penting, karena seseorang yang tinggal di luar negeri 5 tahun berturut-turut atau memiliki paspor luar negeri bisa kehilangan kewarganegaraan.
"Tentunya bahaya kalau presiden memasukkan warga asing masuk dalam kabinetnya. Presiden bisa dituduh pengkhiantan terhadap negara," ujar pendiri Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Senin (15/8/2016).
Dia kembali mengingatkan agar tidak mengambil risiko atas status kewarganegaraan Arcandra.
"Kalau presiden ragu dengan status kewarganegaraan sang menteri, presiden sebaiknya memberhentikan. Jangan ambil risiko," katanya.
"Kalau presiden yakin bahwa memang yang bersangkutan bukan WNI lagi saat dilantik, yah harus diberhentikan," tambahnya.