News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Prof Hikmahanto: Perlu Kejujuran Arcandra Tahar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menilai perlu kejujuran dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait dengan isu dwikewarganegaraannya.

Kejujuran itu kata Profesor Hikmahanto, terkait apakah selama hidup beliau pernah mengangkat sumpah untuk setia pada Negara Amerika Serikat?

Dan apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat?

"Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (15/8/2016).

"Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sudah seharusnya Archandra menjawab dua pertanyaan diatas secara lugas," jelasnya.

Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif maka, menurutnya, itu berarti Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf (f) dan (h) UU Kewarganegaraan.

"Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan Menteri," tegasnya.

Pasal 23 berbunyi, "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini