Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nada suara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sempat meninggi.
Hal tersebut terjadi saat Jaksa bertanya soal kesaksian pegawai hukum PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesty yang menyebut dirinya sebagai promotor yang mengatur perkara Lippo Group.
Nurhadi merasa difitnah dengan sebutan tersebut karena dia tidak mengenal Hesti.
Demikian dikatakan Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
"Bahwa saya disebut promotor itu salah sama sekali. Tidak benar. Saya tidak tahu disebut nama itu, sementara saya tidak kenal Hesti," kata Nurhadi.
Nurhadi mengaku, namanya sering kali dicatut pihak-pihak lain.
Terutama yang berperkara di peradilan.
Karenanya, dia merasa difitnah orang-orang yang kerap menjual namanya.
"Itu tegas bahwa saya tidak mengerti kenapa nama saya bisa diganti-ganti begitu," katanya.
Lanjut dia, nama dirinya terlalu sering dicatut dan dijual.
"Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau yang lain. Nama saya dari dulu Nurhadi, tidak ada yang lain," katanya.
Nama Nurhadi sebelumnya masuk dalam surat dakwaan Doddy.
Nurhadi disebut meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK).