Berkas PK tersebut diajukan PT Across Asia Limited (AAL) untuk segera dibawa ke MA meski sudah lewat tanggal pengajuan.
Dalam sidang sebelumnya Nurhadi juga disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa.
Satu diantaranya oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti yang pada sebelum menjadi saksi untuk terdakwa Doddy.
Saat itu, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.
Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.
Jaksa kemudian membeberkan keterangan Hesti pada sidang sebelumnya yang mengatakan, terdapat 12 memo serupa yang ditujukan kepada promotor.
Akan tetapi, Nurhadi membantah keras sebutan 'promotor' tersebut.
"Itu kepada siapa, promotor? Saya merasa bahwa saya sudah dikondisikan dan difitnah luar biasa," kata Nurhadi.
Diketahui memo tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada mantan petinggi Lippo Group dan promotor.
Promotor di sini belakangan diketahui merujuk pada Nurhadi yang kala itu masih menjabat Sekretaris MA.
"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," kata Hesti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Berikut satu memo yang dikirimkan Hesti kepada Nurhadi selaku promotor:
Yth Promotor
Terlampir kami sampaikan surat panggilan Aanmaning kedua atas putusan SIAC No.62 Tahun 2013 ARB No.178 Tahun 2010 Jo 23/PDT/ARB-INT/2013/PN.JKT.PST, dalam perkara antara: Kwang Yang Motor Co, Ltd. Melawan PT Metropolitan Tirta Perdana.
Terhadap Aanmaning tersebut kami telah berkoordinasi dengan Pansek PN Pusat dimana aanmaning tersebut akan ditunda dan akan dilakukan panggilan ulang awal Januari 2016.