Paralel dengan hal tersebut, lawyer akan masukan surat tanggapan.
Mohon bantuan agar:
1. Aanmaning ditunda menunggu kesiapan lawyer memberikan tanggapan.
2. Kabul penetapan Non Eksekutabel/tidak dapat dieksekusi atas putusan SIAC tersebut.
Terima kasih.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri jakarta Pusat tersebut, Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya.
Yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro.
Pencegahan dilakukan karena ditengarai kuat eks Sekretaris MA itu terlibat dalam kasus ini.
Satu dari dua tersangka kasus tersebut yakni Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa.
Sementara tersangka lainnya, Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution masih menjalani pemeriksaan di KPK untuk pelengkapan berkas.
Sebagai informasi, Doddy didakwa Jaksa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar Edy menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Serta menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.