TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gloria Natapradja Hamel gagal menjadi salah satu pengibar bendera pada perayaan HUT RI ke-71 di Istana Merdeka.
Persoalan kewarganegaraan menyebabkan Gloria digugurkan sebagai calon Paskibraka karena dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis.
Gloria mengaku terkejut atas respon dari masyarakat terhadap apa yang dialaminya.
Ia tidak menyangka bila terdapat petisi daring yang mendukung dirinya agar tetap bisa mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
"Kemarin saya pegang HP, saya lihat banyak yang komentar bahkan sudah ada petisinya. Tapi satu hal yang saya ingin katakan, saya tidak ingin jatuh karena hal ini," kata Gloria di Media Center Kemenpora, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Untuk itu, Gloria memutuskan untuk melihat hasil dari latihan teman-temannya selama lebih dari lima bulan saat mengibarkan bendera merah putih di Istana Negara esok hari.
Gloria sempat merasa kesal dengan keputusan yang diperolehnya.
Namun demikian, ia ingin sportif menegakkan peraturan.
"Karena peraturan adalah peraturan. Saya hargai UU Indonesia. Itu kan di PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) dasar. Terapkanlah," ucap Gloria.
Gloria mengatakan merasa senang adanya berbagai pihak yang memberikan dukungan kepada dirinya.
Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan, seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," kata dia.
Saat berbincang santai bersama Kompas.com, 8 Agustus 2016, Gloria mengaku bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tetapi, saya sudah confirm mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria.(Lutfy Mairizal Putra)