TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Supratman, mengatakan Gloria Natapradja Hamel tidak boleh dilantik sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), adalah untuk menjaga kedaulatan bangsa.
Supratman mengingatkan Indonesia adalah negara yang tidak mengakui dua kewarganegaraan, kecuali untuk kasus tertentu. Untuk seorang Paskibraka, aturan tersebut tidak boleh dilanggar.
"Kita negara hukum, wajib, ini bukan persoalan kasihan atau tidak. Kedaulatan tidak tawar-menawar," ujar Supratman kepada wartawan, di komplek parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
Gloria memiliki dua kewarganegaraan, karena ayahnya adalah seorang warga negara Prancis. Perempuan berumur 17 tahun itu lolos seleksi anggota Paskibraka, dan setelah diketahui status kewarganegaraan gandanya, iapun batal dilantik sebagai anggota Pasibraka.
Lolosnya Gloria sebagai anggota Paskibraka adalah kelalaian dalam proses seleksi. Ia menyayangkan hal tersebut. Kader Partai Gerindra itu berharap kasus Gloria bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
"Ini harus jadi pelajaran, agar semua orang sadar sebagai warga negara, akan hak dan kewajibannya," tutur Supratman.