Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang terhadap TKW asal NTT, Yufrida Selan alias Melinda Sapey seluruhnya sudah dibawa ke Jakarta.
Mereka dibawa ke Jakarta dalam dua gelombang berbeda.
Gelombang pertama sebanyak 7 tersangka dibawa ke Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Lalu gelombang kedua, Rabu (17/8/2016) sebanyak tujuh tersangka dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
"Tujuh tersangka tiba di Jakarta pukul 06.00 WIB melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan langsung dibawa ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto.
Dikatakan Agus, 14 tersangka ditahan terpisah.
Ada yang ditahan di Bareskrim, ada juga yang dititipkan di Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang satu ini mengatakan alasan penahanan di pisah agar mereka tidak saling berkoordinasi satu sama lain.
"Penahanannya harus dipisah agar tidak saling berkoordinasi. Mereka ini jaringan yang sudah cukup lama," kata Agus.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penyelidikan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang dan dugaan penjualan organ.
Dari hasil penyelidikan, Agus menyatakan organ tubuh korban tidak diperjualbelikan.
"Dokter di Malaysia yang melakukan autopsi disana sudah dimintai keterangan dan tidak ada dugaan penjualan organ," ka Agus, Selasa (16/8/2016) di Mabes Polri.
Menurutnya dugaan soal penjualan organ tubuh pada Yufrida muncul karena cara atau proses autopsi di Malaysia berbeda dengan di Indonesia.
"Jasad Yufrdia tidak diperjualbelikan di Malaysia. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Malaysia," ujarnya.
Agus menambahkan meskipun sudah dipastikan bukan korban penjualan organ.
Namun, hingga kini penyebab kematian Yufrida masih simpang siur.
"Sementara masih diduga gantung diri. Belum (diketahui motifnya) kan yuridiksi hukumnya di sana," tambahnya.
Sementara itu, atas kasus tersebut Bareskrim menetapkan 14 tersangka jaringan tindak pidana perdagangan orang yang menjual korban ke Malaysia.
Dari 14 tersangka, ada dua tersangka yang memiliku peran sentral yakni DN mantan bos Penampung Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan EL bekas anggota Polri.