Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh, mantan anggota DPR periode 2009-2014 yang juga terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisna atlet Kemenpora dan Kemendiknas tahun ini tidak mendapatkan remisi umum 17 Agustus.
Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memberikan remisi pada Angelina atau Angie yang kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran ada syarat yang belum terpenuhi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
"Untuk Angie tidak dapat remisi karena tidak memenuhi syarat, salah satunya soal juctice collabolator," ucap Plh Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ari Budiningsih, Rabu (17/8/2016) di Rutan Pondok Bambu.
Selain Angie, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo yang juga terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan listrik tenaga mikrohidro juga tidak mendapatkan remisi.
"Dewie Yasin Limpo juga tidak dapat Remisi karena masih proses banding di Pengadilan Tinggi," tambahnya.
Untuk diketahui, atas kasusnya Dewie dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun Dewie tidak terima dan mengajukan banding.