News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

DPR Nilai Permohonan Kewarganegaraan Arcandra Tahar Mirip Naturalisasi Pemain Sepak Bola

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Tahar.

Hal itu dilakukan jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukan rencana itu ke DPR.

Seperti diketahui, Kemenkumham tengah memproses administrasi Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar.

"Pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2016).

Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"

Politikus Golkar itu mengatakan proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola.

Contohnya Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini