TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 di Istana Merdeka, ada seorang tamu yang diamankan Paspampres.
Tamu tersebut adalah Brigjen Luhut Panjaitan.
Saat itu Luhut diamankan karena dianggap polisi gadungan.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata Luhut bukan polisi gadungan.
Luhut menghadiri acara dan mengantongi surat undangan resmi.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan hal itu karena ketidaktahuan Luhut bahwa warga kehormatan Brimob khusus untuk internal saja.
"Dia (Luhut) tidak boleh pakai pangkat segala macam. Ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Korp Brimob," kata Tito, Rabu (18/7/2016) di Mabes Polri.
Terkait peristiwa itu, status warga kehormatan yang dimiliki Luhut bakal dicabut. Dan ini akan menjadi bahan koreksian.
"Ini menjadi koreksi bagi kami, itu diberikan tahun lalu, kami koreksi. Nanti Danko Brimob akan mencabut, dibatalkan," ujar Tito.
Upaya itu dilakukan karena ada poin di putusan soal pemberian warga kehormatan Tituler dapat dilakukan pembetulan bila ada kekeliruan sebagaimana mestinya.
Kekeliruan itu diungkapkan Tito terjadi di pemberian pangkat tituler.
"Apalagi di tingkat pati, telah ada sekmil. Kapolri pun engga bisa (memberikan)," katanya.