TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemberian remisi kepada ratusan terpidana korupsi terkait HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi atau pengurangan masa tahanan ini dikeluarkan kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah tersebut dinilai kurang tepat karena kebijakan itu tidak memberikan efek jera kepada para perampok uang negara.
"Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Khusus untuk terpidana korupsi yang ditangani KPK, Yuyuk mengatakan pihaknya sudah sedemikian rupa agar tuntutan maksimal.
Apalagi, kata dia, terpidana korupsi haruslah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama agar mendapatkan remisi.
"KPK tidak henti-hentinya selalu menginginkan efek jera koruptor. Semakin ingin penindakan koruptor kerja pemberantasan korupsi tidak singkat dan perlu semua pihak tidak KPK saja tapi semua pihak," ungkap Yuyuk.
Yuyuk sendiri mengaku belum mengetahui berapa jumlah terpidana yang diproses KPK mendapatkan remisi.
Sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan sejumlah 428 terpidana korupsi mendapatkan remisi kemerdekaan.
"Untuk remisi itu belum dapat datanya," kata dia.