TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto.
Wihadi diperiksa sehubungan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.
Anggota Komisi III tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dan Yogan Askan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurut Yuyuk, pemeriksaan Wihadi karena diduga kuat dia mengetahui atau memiliki informasi mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini. Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Eri Komar Sinaga)