News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Mantan Jubir Gus Dur: Hukumnya Wajib DPR Gunakan Hak Interpelasi ke Presiden Jokowi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesalahan dalam rekrutmen Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM merupakan maladministrasi pemerintahan yang fatal.

Karena itu Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi tegaskan, adalah wajib hukumnya bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hak interpelasi itu juga dia jelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas pengangkatan orang yang memiliki kewarganegaraan ganda sebagai Menteri.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM setelah terbukti berkewarganegaraan ganda, Indonesia dan Amerika Serikat.

"Maka harus ada yg bertanggungjawab untuk hal itu. Oleh sebab itu, sebagai lembaga pengawas pemerontahan, hukumnya wajib bagi DPR menggunakan hak interpelasi," ujar mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini kepada Tribunnews.com, Kamis (18/8/2016).

Penggunaan Hak Interpelasi itu juga menurutnya, sebagai alat evaluasi untuk menyelidiki siapa yang paling bertanggungjawab selain presiden, atas pengangkatan Arcandra.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan kecolongan pemerintah dalam kasus Archandra Tahar yang ternyata memiliki paspor Amerika.

"Kasus Arcandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).

Menurut Nasir, dengan mempunyai paspor ganda, maka status Archandra otomatis bukan WNI.

Dengan demikian pemecatan terhadap Menteri ESDM itu juga tidak tepat. Mengingat Arcandra sudah batal demi hukum ketika diangkat menjadi Menteri.

Ia mengingatkan Kementerian ESDM sangat strategis, berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dan menjadi incaran banyak negara asing.

Karena itu, terpilihnya Arcandra menjadi Menteri ESDM yang ternyata memegang paspor ganda patut untuk dicurigai.

"Saya mendorong dan mengajak rekan-rekan di DPR untuk mempergunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi," ujarnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus menjelaskan secara gamblang, kebijakannya memilih dan mengangkat Archandra menjadi Menteri ESDM. "No free lunch," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini