Kemudia pengusaha Yogan Askan dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut diduga sebagai janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.