News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

KPK Periksa Banggar DPR Terkait Kasus Putu Sudiartana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Putu Sudiartana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti.

ia diperiksa terkait suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.

Rinto akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dan Yogan Askan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (Putu) dan YA (Yogan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (19/8/2016).

Pemeriksaan diduga kuat terkait jabatan Rinto sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.

Sebelum Rinto, penyidik kemarin juga telah memeriksa anggota Banggar lainnya dari Komisi III Wihadi Wiyanto.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemeriksaan anggota Banggara untuk memintai keterangan terkait pembicarannya dengan Putu Sudiartana.

"Didalami peran IPS apa yang dia ketahui kalau dalam kaitan dengan Banggar apakah ada yang sempat dibicarakan dengan tersangka," ungkap Yuyuk.

Selain memeriksa Rinto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Iqbal seorang staf anggota DPR RI.

Kemudian Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti dan Kepala Cabang Bank Mandiri Neny Tritana.

Penyidik juga memeriksa staf LSM Jarak Bali Nih Luh Putu Sugiani.

Sugiani terhitung masih kerabat Sudiartana di LSM bentukan Sudiartana.

Rekening milik Sugiani tercatat menerima uang Rp 300 juta terkait aktivitas Sudiartana.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

Kemudia pengusaha Yogan Askan dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.

Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.

Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut diduga sebagai janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini