Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai NasDem Jubel Tambunan.
Pemeriksaan Jubel terkait suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Jubel akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Muhamad Afan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhamad Afan)," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (19/8/2016).
Jubel yang menjabat sebagai sekretaris fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara tersebut diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi mengenai kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, hampir seluruh anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang pelicin dari Gatot saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.
Besaran nilai uang tersebut tergantung jabatan di DPRD.
Sebagian menerima ratusan juta rupiah, namun ada juga yang menerima Rp 50 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Hadiah tersebut terkait beberapa kebijakan diantaranya;
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012,
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keempat, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015