News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Freddy Budiman

Negara Harus Jamin Pelapor Jejak Narkoba Freddy Budiman ke Penegak Hukum

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kerabat mengangkat jenazah Freddi Budiman saat berangkat dari rumah duka di kawasan Krembangan Baru untuk dimakamkan di TPU Kalianak, Surabaya, Jumat (29/7). Freddi Budiman merupakan 4 dari 14 terpidana hukuman mati yang telah di eksekusi Jumat dini hari, pelaku merupakan terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis HAM menolak tim independen bentukan TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasiona, untuk menelusuri kesaksian Freddy Budiman. 

Tak lama setelah meninggal dieksekusi di Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu, Koordinator KontraS Haris Azhar membeberkan pengakuan Freddy bahwa penegak hukum mengutip uang hasil peredaran narkoba darinya.

Zumrotin K Susilo, aktivis International NGO Forum of Indonesian Development (INFID) menilai pembentukan tim independen oleh lembaga negara bisa berujung kriminalisasi terhadap pelapor.

"Institusi negara punya semangat melindungi teman satu payungnya. Nanti informasi bisa dikaburkan dan pelapor justru dikenakan pasal pencemaran nama baik," ujar Zumrotin di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Sementara Koordiantor KontraS Haris Azhar menyebut Presiden Joko Widodo menjadi satu-satunya harapan untuk membentuk tim independen yang bebas dari segala bentuk tekanan.

"Tentu disertai dengan jaminan politik dalam bentuk Keputusan Presiden yang melindungi pelapor. Siapa saja yang punya informasi tentang kasus ini tidak punya beban untuk melapor," kata Haris.

"Ini juga untuk menguji komitmen Presiden Jokowi dalam nawacitanya yakni memberantas narkoba sampai ke akarnya," sambung Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini