News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ombudsman RI Akan Selidiki Formulir e-KTP yang Habis Jelang Pilkada Serentak

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peneliti dan anggota Ombudsman saat menggelar diskusi publik Catatan Kinerja Pelayanan Publik di Pengadilan di Sinou Kaffee Hausen & Eatery, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu akan mendalami habisnya formulir e-KTP.

Habisnya formulis e-KTP bermasalah menjelang pelaksanaan pilkada serentak.

"Kami akan mendalami kasus ini. Bagaimana bisa sebuah institusi yang diberikan tanggung jawab bisa mengatakan kehabisan formulir? Di saat kita persiapan pilkada 2017 serentak dan itu sudah didepan mata," ujar Ninik usai Diskusi Publik yang digelar MaPPI FHUI di Sinou Kaffee Hausen & Eatery, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).

Menurutnya, identitas tersebut merupakan hal yang paling krusial.

"Soal identitas, ini kan hal yang paling mendasar, apalagi ini menjelang pilkada," kata Ninik.

Ninik berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan.

"Ombudsman berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

Hal tersebut lantaran persiapan e-KTP menurutnya sudah berjalan selama lebih dari 5 tahun.

"Karena e-KTP ini kan dipersiapkannya sudah berjalan lebih kurang 7 tahun," tandasnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan saat anggota Ombudsman tersebut tengah menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik bertajuk 'Catatan Kinerja Pelayanan Publik di Pengadilan' yang digelar oleh MaPPI FHUI.

Diskusi publike tersebut digelar di Sinou Kaffee Hausen & Eatery yang terletak di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/8/2016).

Selain dihadiri oleh Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, diskusi tersebut turut dihadiri pula Peneliti MaPPI FHUI Muhammad Rizaldi, serta Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Edwin Yonathan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini