Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini masih melakukan penyelidikan atas temuan PPATK yang diserahkan 21 Maret 2016.
Laporan hasil analisis keuangan mencurigakan senilai Rp 3,6 triliun tersebut diduga terkait sindikat narkotika dalam kurun waktu 2014 sampai 2015.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terkait hal tersebut.
Pihaknya membutuhkan waktu cukup panjang dalam melakukan penyelidikan kasus Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
Terutama terhadap aset dan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
Kata dia, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya selalu menjerat para tersangka narkoba dengan UU TPPU.
"Agar mereka jera dan tidak dapat lagi melakukan kejahatan narkotika meski telah berada dalam penjara selama menjalani hukuman," kata Arman di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Menurutnya, penerapan TPPU merupakan langkah strategis dalam supply reduction, memutus mata rantai jaringan pelaku tindak pidana narkotika.
Karena disamping dijerat pasal UU Narkotika, juga ditambah dengan Pasal 8 Tahun 2010 UU TPPU.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, aliran dana mencurigakan itu tidak mengalir kepada jaringan narkoba milik Freddy Budiman.
"Memang sudah lama (diberikan PPATK). Tapi, Rp 3,7 triliun itu milik jaringan Pony Chandra, bukan terkait Freddy Budiman," katanya.
Arman mengakui, hingga saat ini aliran dana yang mengarah ke jaringan Freddy belum ditemukan.
Namun begitu, pihaknya tidak akan berhenti menyelidiki dugaan tersebut.