TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kepada PT KCJ agar meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan, setelah adanya kenaikan tarif KRL.
Sesuai dengan PM 35 Tahun 2016 disebutkan mulai 1 Oktober 2016 akan diberlakukan tarif KRL sebesar Rp 3.000 per orang untuk 1 km hingga 25 km pertama, tarif baru ini naik sebesar Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, pengajuan kenaikan tarif KRL sudah diajukan oleh operator kepada pemerintah sejak 2014, namun baru menyetujui pada tahun ini dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada.
"Sebagai regulator dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun PT.KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat," kata Prasetyo, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Menurutnya, pemerintah juga telah menanyakan dan memastikan komitmen dari PT KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang, diantaranya dengan penambahan sarana.
Saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, pemerintah sedang membangun DDT (Double Double Track) Manggarai – Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL).
"Sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta," ucapnya.